Razia Di Tempat Karaoke, Polisi Amankan Pengunjung Bawa Excimer

Menjelang tahun baru, Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan termasuk karaoke, Minggu (30/12/2018).


Dari razia itu, polisi mengamankan salah seorang pengunjung yang kedapatan membawa Excimer, obat yang bahayanya sejenis narkoba.

Kasat Reserse Narkoba AKP Angudi Sambodo, mengatakan, dari razia yang dilakukan, satu pengunjung tempat hiburan karaoke diamankan setelah kedapatan membawa obat terlarang jenis Excimer. Pembawa obat terlarang diketahui berinisial FT (21) warga Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

Razia kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang malam tahun baru. Razia dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Sasaran kegiatan adalah sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah Purbalingga. Dari hasil razia kita temukan satu pengunjung membawa obat terlarang jenis Excimer," jelas Angudi beberapa saat lalu.

Berdasarkan keterangan pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang, ia mengaku obat tersebut didapat dari temannya.

"Kita masih dalami keterangan tersebut, pembawa obat terlarang selanjutnya kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam razia yang dilakukan tersebut, dilaksanakan juga pemeriksaan urine. Pengunjung dan pekerja tempat hiburan seluruhnya diperiksa urinenya. Hasil pemeriksaan urine tidak ditemukan adanya pengunjung maupun pekerja di tempat hiburan yang positif menggunakan narkoba.