Menindaklanjuti video viral dari sebuah media sosial terkait mobil Grandmax dengan Nopol K-9018-ED yang kebut kebutan hingga menabrak pengendara sepeda motor pada Senin (23/5/2022) malam di Jalan Jendral Sudirman, penyidik Satlantas Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menangkap pengemudi mobil tersebut.
- Bandar Arisan Online di Salatiga Sempat Pamer Perhiasan dan Uang dalam Koper di Medsos
- Kenakan Baju Adat Palembang, Kepala Rutan Salatiga Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 67 Napi
- Sweeping Pengendara Di Jalan Hanoman Raya, Ratusan Kreak Digelandang Polisi
Baca Juga
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pengemudi yang ditangkap bernama Putro Setyo Wibowo (28) warga Rembang yang tinggal di kawasan Tlogosari Semarang.
Sebelumnya ia sempat tidak mengakui perbuatanya. Namun setelah diperlihatkan video viral itu akhirnya pelaku mengakui perbuatanya.
"Pelaku mengaku emosi saat ada sebuah mobil menyalipnya. Saat berada di Traffic Light Kalibanteng menuju Jalan Jendral Sudirman inilah saling salip dan tepat di depan pasar Karangayu pelaku menyerempet pengendara motor. Bukanya menolong, pelaku justru tancap gas," ungkap AKBP Yuswanto Ardi yang didampingi Kasat Lantas AKBP Sigit.
Mendapat video viral tersebut, tin Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam akhirnya pelaku dapat ditangkap di kawasan Tlogosari.
Dari hasil pemeriksaan pelaku dijerat pasal 311 ayat 2 UULAJ 2009 dengan ancaman hukuman satu (1) tahun penjara.
- Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali
- Investasi Bodong Berujung Penangkapan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
- Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara Rp. 10 Miliar Lebih