Aktivis tiga zaman, Sri Bintang Pamungkas memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro untuk dimintai keterangannya terkait laporan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
- Jumlah Pelanggar Masih Tinggi, Dirlantas Polda Jateng : Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
- Kasus Penganiayaan Dilakukan Terduga Ibu Dan Anak Di Getasan
- Mencuri Kayu Sonokeling Dan Jati Di Pati, Empat Warga Rembang Ditangkap Polda Jateng
Baca Juga
"Memang benar Sri Bintang Pamungkas hari ini kami undang, akan kami mintai keterangannya berkaitan apa yang telah beliau sampaikan yang telah dilaporkan oleh Pak Ipong (Ketum PITI) itu berkaitan dengan apa yang dia sampaikan di Youtube," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Argo menambahkan, pihaknya akan mendalami motif pernyataan Sri Bintang di Youtube itu.
"Yang bersangkutan sudah ada jadi kita tunggu saja hasilnya sepeti apa," ujarnya.
Sri Bintang pada Kamis lalu (29/3) dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi bernuansa SARA dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Sri Bintang disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
- Mayat Balita Korban Pembunuhan Ditemukan di Semak Semak, Dua Pelaku Ditangkap
- Polrestabes Semarang Ancam Tindak Tegas Pelaku Tawuran
- Operasi Zebra Candi 2021 di Salatiga, Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan dengan Cara Digergaji