Kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Sinarmas, kembali diungkit. Pasalnya setahun ini kasus yang dilaporkan oleh Andri Cahyadi, pengusaha asal Solo tersebut, tak kunjung diungkap.
- Sempat Disangka Begal, Tiga Pelaku Tawuran di Salatiga Ditangkap
- Mabuk Bareng, Sepeda Motor Raib Disikat Teman
- KPK Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik dalam Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolingo
Baca Juga
Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) tersebut sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri hingga ke Presiden Jokowi, karena kasusnya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang sudah satu tahun tak kunjung tuntas.
Andri Cahyadi kembali mengirimkan surat pada Kabareskrim berkaitan dengan proses penyelidikan, mempertanyakan penyidik yang belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Untuk surat yang kedua kali ini, Andri Cahyadi mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam surat itu, Andri Cahyadi menyebut sosok kunci dalam perkara tersebut tak kunjung diperiksa. Termasuk bos PT Sinarmas, Indra Wijaya.
"Saya sebagai korban sekaligus pelapor merasa bahwa saksi-saksi kunci malah belum dipanggil keterangannya. Benny Tjokrosaputro, Indra Wijaya, Chua Chun Kai dan Suherli adalah pihak yang justru terlibat langsung dalam perkara yang saya laporkan," tegas Andri Cahyadi, Sabtu (5/3/2022).
Lebih rinci, Andri menjelaskan bahwa dugaan kuat Indra Wijaya sebagai otak dari kasus tersebut dan telah disampaikan sejak laporan awal pada LP 10 Maret 2021. Indra wijaya lanjut dia, adalah sosok yang mengatur Kokaryadi Chandra dan Suherli untuk menandatangani surat hutang rekayasa buatan Indra Wijaya. Karena kedua orang itu tidak pernah bertemu Andri Cahyadi dan membahas perjanjian itu dan tidak pernah bertandatangan bersama sama dan bahkan tidak pernah ada aliran dana kepada Andri Cahyadi maupun PT Saibatama Internasional Mandiri.
Dia memaparkan, bahkan dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 22 Februari 2022 telah disampaikan keterangan tambahan. Untuk itu, Andri Cahyadi memohon agar sejumlah saksi kunci di atas segera diperiksa Bareskrim Polri.
"Sudah sangat nyata, modus terlapor untuk menipu saya dan menggelapkan saham PT SIM di PT EEI dengan merekayasa adanya utang," ungkap dia.
Andri Cahyadi menegaskan, pihaknya menyiapkan sidang terbuka dihadapan penyidik kepolisian. Ini menjadi langkahnya karena terlapor dan saksi kunci belum juga dipanggil.
"Saya siap untuk memaparkan kembali gelar terbuka, dihadapan penyidik dan seluruh jajaran terkait gelar tersebut," jelas Andri Cahyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi melaporkan Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas ke Bareskrim Polri, pada 10 Maret 2021 dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan saham dan TPPU.
Andri Cahyadi selaku pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 21 triliun setelah sahamnya sebesar 53 persen tinggal 9 persen berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Andri Cahyadi terus meminta keadilan karena dia tahu bahwa yang dilawan adalah gunung batu yaitu PT Sinarmas group yang begitu kuat di Republik ini.
Tapi Andri yang juga sebagai pengusaha Batik di Solo tersebut masih percaya pada kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dengan mengedepankan PRESISI maka Andri Cahyadi yakin akan memperoleh keadilan.
- Polres Kebumen Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Narkoba
- Polres Demak Tangkap 19 Pelaku Curanmor
- Polisi Amankan Satu Orang Terkait Pengroyokan di Karaoke GBL