Hadirkan Jaksa Penuntut Umum, Perampokan Jalan Krakatau Direkonstruksi

Kasus perampokan di Jalan Krakatau VIII senilai Rp. 563 juta dilakukan Rekontruksi atau reka adegan dengan menghadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Semarang.


Kasus perampokan di Jalan Krakatau VIII senilai Rp. 563 juta dilakukan Rekontruksi atau reka adegan dengan menghadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Semarang.

Dalam reka ulang ini terdapat 30 adegan, termasuk adegan dimana ke empat pelaku melakukan perencanaan di Mijen dan melakukan survey lapangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana yang memimpin rekonstruksi mengatakan, selain mengahdirkan Jaksa Penuntut Umum bahwa pelaksanaan rekontruksi ini dimaksudkan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum beekas lengkap atau P21.

"Kita lakukan sesuai dengan pelaksanaan pra rekontruksi pada minggu lalu termasuk menghadirkan JPU serta pelaksanaan reka adegan pernecanaan, survey lapangan serta saat ke empat pelaku membuang motor sebelum kabur dari kota Semarang," ungkap AKBP Indra amarsiana didampingi Iptu Reza Arif Khadafi, Kamis (4/2/2021) di lokasi.

Sementara itu kuasa hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Suseno menambahkan, reka ulang adegan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang ini sudah sesuai adegan apa yang klienya lakukan. Ia berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejari kota Semarang dengan berkas lengkap.

"Sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Kami berharap kasus ini segera P21 dan dapat langsung disidangkan di Pengadilan Negri Semarang," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang warga lampung Rahmat, Frans Panjaitan, Vidi Kondian, Maftuhi ditangkap oleh Resmob Polrestabes dan Jatanras Polda Jateng pada (21/1/2021).

Sementara Moch Agus Irawan warga Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang dan Susanto warga Gajah Utara, Pandean Lamper ditangkap setelahnya.