Kasus perampokan di Jalan Krakatau VIII senilai Rp. 563 juta dilakukan Rekontruksi atau reka adegan dengan menghadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Semarang.
- Bermodal Mulut Manis, Pemuda di Blora Setubuhi Gadis Belia Berkali kali
- Kakak Beradik Curi Burung Bernilai Ratusan Juta Diringkus Polres Salatiga
- Kecolongan, Satu Rumah Koordinator Arisan Online di Salatiga Dijarah Orang Tak Dikenal
Baca Juga
Kasus perampokan di Jalan Krakatau VIII senilai Rp. 563 juta dilakukan Rekontruksi atau reka adegan dengan menghadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Semarang.
Dalam reka ulang ini terdapat 30 adegan, termasuk adegan dimana ke empat pelaku melakukan perencanaan di Mijen dan melakukan survey lapangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana yang memimpin rekonstruksi mengatakan, selain mengahdirkan Jaksa Penuntut Umum bahwa pelaksanaan rekontruksi ini dimaksudkan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum beekas lengkap atau P21.
"Kita lakukan sesuai dengan pelaksanaan pra rekontruksi pada minggu lalu termasuk menghadirkan JPU serta pelaksanaan reka adegan pernecanaan, survey lapangan serta saat ke empat pelaku membuang motor sebelum kabur dari kota Semarang," ungkap AKBP Indra amarsiana didampingi Iptu Reza Arif Khadafi, Kamis (4/2/2021) di lokasi.
Sementara itu kuasa hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Suseno menambahkan, reka ulang adegan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang ini sudah sesuai adegan apa yang klienya lakukan. Ia berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejari kota Semarang dengan berkas lengkap.
"Sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Kami berharap kasus ini segera P21 dan dapat langsung disidangkan di Pengadilan Negri Semarang," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang warga lampung Rahmat, Frans Panjaitan, Vidi Kondian, Maftuhi ditangkap oleh Resmob Polrestabes dan Jatanras Polda Jateng pada (21/1/2021).
Sementara Moch Agus Irawan warga Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang dan Susanto warga Gajah Utara, Pandean Lamper ditangkap setelahnya.
- Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 18.7 Kg Sabu Dari Kalimantan Barat Ke Surabaya
- Pelaku Sodomi Batang Terancam Hukuman Kebiri
- Nenek Penghuni Panti Wredha Ini Menangis Haru Saat Polwan DitShabara Polda Jateng Berikan Bunga dan Memeluknya