Jadi Korban Kecelakaan Gegara Jalan Rusak, Siapa Tanggungjawab?

Djoko Setijowarno. Dok.RMOLJateng
Djoko Setijowarno. Dok.RMOLJateng

Sejumlah kecelakaan hingga menimbulkan nyawa melayang, belakangan kerap terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Dari ragam peristiwa tragis itu, ada satu kasus yang menarik perhatian. Yakni, kecelakaan yang disebabkam jalan rusak. Siapa salah? Dan siapa yang harus bertanggungjawab?.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai ruas jalan rusak menjadi tanggung jawab pemilik wewenang masing-masing. Baik itu jalan nasional, milik provinsi, dan ruas kabupaten dan kota. 

Meskipun demikian, seharusnya, masyarakat juga mestinya pro aktif melaporkan sendiri agar pihak berwenang bisa cepat menangani kerusakan jalan dampak musim penghujan. 

"Jalan rusak bisa segera ditangani oleh dinas terkait bila informasi diberikan masyarakat cepat dan tanggap. Setelah itu, direspon oleh mereka untuk langsung diperbaiki, karena sekarang sepenglihatan saya perbaikan jalan memprioritaskan laporan dan aduan masyarakat," kata Djoko, Sabtu (9/3). 

Tak ada seorang pun tau nasib apes bakal menimpa, termasuk misalkan kita sendiri jadi korban kecelakaan akibat jalan rusak, lalu apakah bisa menuntut ganti rugi? 

Dilansir dari sumber yang dapat dipercaya, ternyata pengguna jalan jika jadi korban kecelakaan diakibatkan jalan rusak bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pihak terkait pemerintah. 

Hal itu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di dalam pasal 4 dan 273. 

Sesuai di dalam pasal tersebut, pengendara korban kecelakaan alami luka-luka dan meninggal dunia bisa menuntut ganti rugi sebesar Rp 12 juta sampai dengan Rp 120 juta. Ganti rugi itu bisa diklaim ke penyelenggara dan penanggung jawab infrastruktur jalan raya.