Menjelang bulan puasa Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga menggelar operasi Pekat dengan sasaran minuman keras. Sedikitnya berhasil diamankan 123 botol dari berbagai merk dan 13 liter Ciu (minuman tradisional).
- Serahkan 84 Bukti, KPK Yakin Gugatan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Ditolak
- Satpol PP Kota Semarang Bongkar 26 Rumah Tidak Berizin
- Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu, Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Baca Juga
Komandan Satpol PP Purbalingga, Revon Harprindiat mengungkapkan, operasi digelar mulai pukul 16.00 hingga 18.30 WIB. Sasarannya sejumlah toko di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kutasari dan Kecamatan Bobotsari.
“Kami menggelar operasi ini sebagai upaya cipta kondisi Tibumtranmas menjelang bulan suci Ramadhan,” kata Revon yang dihubungi, Selasa (29/3) malam.
Revon merinci, minuman keras masing-masing disita di sebuah toko Suwarso Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari (7 botol), Toko Lilis Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari (31 botol), Toko Minuman Desa Kutasari Kec. Kutasari (18), toko Minuman, Desa Sumingkir Kec. Kutasari (13 liter ciu), Toko Minuman, Desa Bobotsari Kec. Bobotsari (48 botol), dan toko di Bobotsari (19 botol).
"Para pengedar melanggar Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. Sanki sementara berupa teguran lisan dan mengamankan barang bukti,” kata Revon.
- Polda Jawa Tengah: Kami Tidak Terlibat, Dan Sekedar Tahu Proses Dari Jakarta
- Kakak Beradik Curi Motor Ditangkap Polres Kendal
- Napi UU ITE Asal Pekalongan Gantung Diri di Sel Lapas Batang