Jual Beli Tanah Kas Desa Gedangan, DPRD Sukoharjo Minta Dua Perangkat Dipidanakan

Kisruh tanah kas desa Gedangan kecamatan Grogol Sukoharjo memasuki babak baru. Kali ini DPRD Sukoharjo dengan tegas merekomendasikan dua perangkat desa yang diduga kuat sebagai otak kasus jual beli tanah kas desa tersebut agar dipidanakan.


“Dari sejumlah informasi dan bukti yang kami dapatkan, menguatkan ada unsur pidana dalam kasus ini. Dan kami merekomendasikan dua perangkat desa yang menjadi pelaku dalam kasus jual beli tanah kas desa ini agar dipidanakan, sebagai upaya ketegasan,” kata Wawan Pribadi, Ketua DPRD Sukoharjo, Jumat (28/10/2022).

Sebelumnya dalam penyelesaian kasus kisruh jual beli tanah kas desa Gedangan ini oleh LSM LAPAAN RI dilaporkan pada DPRD Sukoharjo, agar bisa dibedah dan ditelusuri dengan memanggil seluruh pihak terkait.

Dalam rapat dengar pendapat, seluruh pihak terkait dimintai keterangan seperti perangkat desa, BPD, BPN, termasuk pihak pejabat terkait yang menjabat kala kasus tersebut terjadi.

Dua perangkat desa yang dinilai wajib bertanggung jawab atas jual beli tanah kas desa Gedangan adalah Carik Desa Abdurahman dan Bayan Kadus II Sri Abadi.

Bahkan diduga kuat keduanya sudah menikmati uang hasil penjualan tanah kas desa tanah Persil 130 No.79. 

Yang mencengangkan nilai jual tanah kas desa seluas 2850 m2 sebesar Rp 450 juta, Rp 200 juta diantaranya sudah dinikmati dengan alasan sebagai uang fee makelar.

“Tugas DPRD sudah selesai yakni memperjelas kejelasan tanah kas Desa Gedangan yang disebut-sebut hilang yang ternyata dijual oleh oknum perangkat desa. Kami minta pihak terkait bisa menindaklanjuti, bisa melaporkan secara hukum. Juga bagi BPN kami minta bisa memberikan penjelasan secara tertulis mengenai status tanah tersebut,” tegas Wawan.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, selaku pihak yang berkirim surat DPRD Sukoharjo mengatakan menyambut baik keputusan DPRD SUkoharjo.

“Kami tegaskan, jika persoalan ini tidak juga menemukan titik temu penyelesaiannya, maka kami akan memohon agar diizinkan mendapat notulensi baik berupa rekaman suara maupun tulisan hasil hearing pertama dan kedua. Akan kami gunakan untuk memperdalam analisis hukumnya,” kata Kusumo, saat dikonfirmasi Jumat (28/10).

Menurutnya, dari notulensi itu juga akan digunakan menjadi alat bukti petunjuk dalam upaya-upaya hukum. Bilamana ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya maka penanganannya oleh LAPAAN RI akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Terkait dugaan pidana umum, maka akan kami serahkan penanganannya kepada kepolisian. Jika nanti penanganan dari dua institusi penegak hukum tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum acara pidana korupsi dan pidana umum, kami akan melanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tandasnya.