Penyidik KPK memeriksa ahli kepabeanan PT Multi Terminal Indonesia Muchty Apriansyah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
- Lapas Diduga Masih Menjadi Tempat Favorit untuk Selendupkan Narkoba
- Polisi Duga Pelaku Begal di Gayamsari Lebih dari Dua Orang
- Gagal Curi Mobilio, Empat Maling Mobil di Pati Nyaris Tewas Dihajar Massa
Baca Juga
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/4) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC itu sekitar Rp100 miliar. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dari dua tahun yang lalu, namun demikian KPK tidak juga kunjung menahannya.
KPK telah menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
- KP2KKN Beri Pujian Tetapi Berharap Penyelesaian Hukum Sampai Ke Pihak Kampus Karena Berhubungan Institusi Pendidikan
- Putus Cinta, Siswi SMK di Pemalang Ditusuk Mantan Pacar Saat Berangkat Sekolah
- Ingin Hidup Enak dan Hobi Judi Online, Kuli Bangunan di Jepara Nyambi Maling Motor