KPK Periksa Ahli Kepabeanan Untuk Tersangka RJ Lino

Penyidik KPK memeriksa ahli kepabeanan PT Multi Terminal Indonesia Muchty Apriansyah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/4) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC itu sekitar Rp100 miliar. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dari dua tahun yang lalu, namun demikian KPK tidak juga kunjung menahannya.

KPK telah menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.