Salah satu tim kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar mengkritik penangkapan kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Aziz menilai banyak keganjilan dalam perkara ini.
- Warga Semarang Gugat Anak Mantan Anggota DPRD Jawa Tengah Karena Dugaan Penipuan
- Jadi Korban Pencemaran Limbah, 2 Warga Watusalam Pekalongan Jadi Tersangka
- Tiga Alap-Alap Ranmor Dibekuk Unit Polrestabes Semarang
Baca Juga
Salah satu tim kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar mengkritik penangkapan kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Aziz menilai banyak keganjilan dalam perkara ini.
"Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal," ujar Aziz kepada kepada wartawan, Rabu (28/4).
Aziz mengatakan, kehadiran Munarman di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar dalam rangka menghadiri seminar. Bukan melakukan baiat kepada kelompok teroris.
Kuasa hukum juga menilai penengakapn Munarman tidak sesuai prosedur. Keganjilan dirasa karena surat penangkapan baru diserahkan kepada kuasa hukum malam hari setelah Munarman ditangkap.
Selain itu, Aziz merasa jika penyidik mempersulit tim kuasa hukum mendampingi Munarman. Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan atas penangkapan ini.
"Setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," pungkasnya.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, penangkapan eks Sekretaris Umum FPI ini terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
- Polda Jateng : Kasus Mafia Tanah di Blora, Tahap Pemeriksaan Saksi
- Eksekusi Bangunan di Gang Tengah Pecinan Dihadang Puluhan Lansia
- Balap Liar Di Penggaron Resahkan Masyarakat, Ditertibkan Polisi