Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly meminta KPK tidak
berburuk sangka terhadap pemerintah atas pencabutan pasal Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP).
- Polres Wonogiri Salurkan Berbagai Bantuan ke Masyarakat
- Komisi III DPR RI Panggil Kapolrestabes Dan Polda Jawa Tengah
- Pedagang Pecel Lele di Tengaran Tewas Ditangan Teman Sendiri
Baca Juga
Terlebih beberapa pihak yang berpendapat pencabutan pasal tersebut adalah langkah pelemahan KPK.
Menurut Yasonna hukum Lex Spesialis KPK tetap berlaku dalam undang-undang KPK itu sendiri.
"Itu suudzan saja seolah-olah kita mau bubarkan KPK. Lex spesialis-nya tetap berlaku, kan ada ketentuannya," di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Untuk itu, Yasonna mengajak Komisioner KPK untuk mau duduk bersama pemerintah, khususnya Menkumham dan Menkopolhukam membahas masalah ini. Jangan sampai buruk sangka KPK digosok pihak luar yang memanfaatkan keadaan demi agenda politik.
"Ini kan tahun politik, seolah-olah dibuat begitu pemerintahan sekarang seperti itu kan sangat tidak baik. Sudahlah kalau mau apa, bicaralah kita. Duduk bersama," pungkasnya.
- Masuk Semarang Tanpa Koordinasi Bersama, Polsek Genuk Pulangkan 90 Bonek Mania
- Kasus PembunuhanSekretaris Gudang Ikan di Batang, Pengacara: Tersangka Mengaku Tidak Membunuh
- Kapolrestabes Semarang: Mayat Dicor, Korban Mutilasi