Satpol PP Kota Semarang menegaskan kepada semua pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) dan pemberi uang atau barang kepada PGOT yang ada di Kota Semarang akan terkena sanksi tegas. Sanksi tersebut diberikan sesuai Perda Nomer 5 Tahun 2014 tentang PGOT.
- Salah Satu Pimpinan Muncul Di Sidang Suap Walikota Tanjungbalai, Ini Respons KPK
- Oknum Guru Agama Cabuli Diduga Capai 30 Siswinya
- Proses Hukum Kasus Tewasnya Warga Semarang Diserahkan Kepada Polda Jateng
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan bagi pemberi uang maupun barang terhadap PGOT akan dikenakan sanksi mulai 1 Oktober 2022.
Mulai tanggal 15-30 September 2022 ini pihaknya bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya sanksi jika terjadi pelanggaran Perda.
Sosialisasi dilakukan dengan memanfaatkan ATCS milik Dishub yakni dengan memberikan pengumuman melalui pengeras suara di setiap traffic light untuk tidka memberikan uang terhadap PGOT.
Fajar menyebut PGOT yang dimaksud juga termasuk badut, manusia silver hingga pengamen yang berada di jalanan umum dan traffic light.
“Harapannya dengan adanya penegasan sanksi ini PGOT di Kota Semarang akan semakin menurun. Saya minta mulai hari ini warga yang memberi untuk bisa memberikan ketempat lain sepeti yayasan atau panti asuhan,” kata Fajar usai melakukan rapat bersama jajaran Dinsos dan Dishub di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Selasa (6/9).
Fajar mengatakan dengan sosialisasi melalui pengeras suara ATCS ini diharapkan bisa efektif. Selain itu, petugas Satpol PP akan berkeliling dan mengawasi setiap Traffic light untuk memastikan Perda benar-benar tidak dilanggar.
“Pola yustisinya kami akan turun ke tempat-tempat tersebut untuk mengawasi jadi kalau ada yang memberi maka akan kami foto atau video sebagai bukti sehingga saat kita yustisi tidak bisa mengelak,” ucapnya.
Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi menambahkan, sesuai dengan Perda tersebut maka orang yang memberikan uang kepada PGOT akan diberi sanksi hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta.
Secara teknis nantinya Dinsos akan dibantu okeh Kejaksaan negeri dan pengadilan yang lebih tahu dari segi hukum. Ia menyebut pelanggaran ini sudah masuk dalam ranah tindak pidana ringan (tipiring).
“Realisasinya akan kita mulai bulan Oktober,” tuturnya.
Sementara untuk PGOT yang terjaring nantinya akan dilakukan assesment oleh Dinsos. Jika PGOT tersebut berasal dari luar kota Semarang maka akan dikembalikan ke kota asal dengan mekanisme pengembalian melalui Dinsos masing-masing Kota/Kabupaten.
Sementara bagi PGOT adal Semarang, pihaknya akan melakukan assesment hingga sampai kerumah yang bersangkutan.
Nantinya jika memang yang bersangkutan belum memiliki pekerjaan maka diberikan pelatihan dipanti rehabilitasi hingga mendapat pekerjaan.
“Dinsos menganjurkan untuk menyalurkan ke panti atau tempat ibadah atau tetangga kiri kanan jadi niat amal baik mereka bisa tepat sasaran,” pungkasnya.
- Pesta Miras di Sriwedari, Empat Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
- KPK Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Kartel Obat-obatan Covid-19
- KPK Ditagih Janji Periksa Sri Mulyani Dan Anggota KSSK