Pengadilan Agama Berlakukan Sidang Cerai Online, Ini Syaratnya

Prosesi sidang cerai sekarang bisa dilakukan tanpa harus datang ke Pengadilan Agama kelas 1A Semarang.


Wakil ketua PA kelas 1 Semarang,Tarsi menyebutkan pihaknya menyediakan sistem E-court.

"Jadi, persidangan nanti cukup lewat online saja, kecuali saat pembuktian. Untuk replik, duplik hingga simpulan tak perlu datang, bisa sidang di rumah," katanya pada RMOLJateng, Jumat (22/2).

Ia menyebutkan syarat utama ikut pengadilan online adalah pihak penggugat dan tergugat wajib memakai jasa pengacara yang sudah terdaftar e court.

Tarsi berujar para pihak harus terdaftar aplikasi e cour dan mengirim berbagai data melakui aplikasi.

"Harus melampirkan fotokopi ktp, kartu anggota advokat, surat izin persetujuan prinsipal berperkara secara e court, meninggalkan alamat domisili elektronik (surel) dan lainnya," jelasnya.

Ia menjelaskan banyaj kelebihan sidang online yaitu hemat biaya karena hanya hadir saat pembuktian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Kota Semarang, Tazkiyaturrobihan menambahkan pada awal tahun ini baru satu perkara yang mendaftar e court.

"Tapi sayangnya tergugat tidak pakai kuasa hukum, jadi sidangny manual," jelasnya.