Kasus upaya penyelundupan puluhan zat adiktif atau obat terlarang/ pil daftar G Yarindo yang disamarkan dalam kemasan tahu goreng ke Rutan Kelas IIB Salatiga, Senin (21/9) lalu, masih bergulir.
- Pelaku Politik Uang Pilkada Temanggung Divonis Tiga Tahun
- Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Istri Kabur ke Singapura usai Aborsi Janinnya
- Pelaku Perampokan Cilacap Rencanakan Aksi Selama 10 Hari
Baca Juga
Kasus upaya penyelundupan puluhan zat adiktif atau obat terlarang/ pil daftar G Yarindo yang disamarkan dalam kemasan tahu goreng ke Rutan Kelas IIB Salatiga, Senin (21/9) lalu, masih bergulir.
Nasib dua narapidana terduga penerima barang haram itu
ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell). Keduanya atas nama Kaka (22) dan satu orang berinisial AA (27).
Kepala Rutan Klas II B Salatiga, Andri Lesmano melalui Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nurhadi mengatakan, kedua api masuk register pelanggaran.
"Napi masuk register pelanggaran dan dalam sel pengasingan," kata Nurhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11) malam.
Keduanya masih dalam pemantauan ketat petugas Rutan. Dan sementara ini, keduanya masih menjalani hukuman internal Rutan Kelas IIB Salatiga.
"Iya (kedua napi) belum bisa diajukan proses hukum lanjutan. Meski setelah diselidiki barang haram itu diduga ditujukan kepada keduanya namun belum sampai ke tangan masing-masing," paparnya.
Seperti diketahui, Rutan Kelas IIB Salatiga berhasil menggagalkan penyeludupan puluhan obat daftar G dalam tahu goreng. Modus baru dan unik itu setelah dibongkar, ditemukan 91 butir yang berhasil diamankan kini menjadi barang bukti (BB).
- Polisi Amankan 7 Pelaku Penganiayaan Terhadap Pesilat Di Karanganyar
- Pengamat: Perlu, Tetapi Kok Kayaknya Terlalu Over Sampai Butuh Senjata Api
- Biadab, Seorang Ayah Angkat di Grobogan Tega Hamili Putrinya Kelas 6 SD