Penyidik Bareskrim Diproses Propam Polri, Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar

Seorang perwira menengah berpangkat AKBP inisial JTS diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari seseorang yang bakal dijadikan tersangka pembobol Bank Yudha Bhakti.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan jika terbukti anak buahnya itu menerima suap maka harus diproses.

"Tidak boleh ada pengkhianat," kata Rudy melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (15/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Yang terpenting, kata mantan Kapolres Jakarta Barat itu, dalam kasus seperti ini dibutuhkan ketegasan dari pimpinan. Untuk itulah ia telah memerintahkan dugaan suap ini agar diproses lebih lanjut baik pidana maupun kode etiknya.

AKBP JTS yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan jabatan kepala unit itu merupakan penyidik kasus pembobolan Bank Yudha Bakti. Diduga JTS 'bermain' sehingga proses penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus ini tidak berlanjut.

Dugaan penyerahan uang tersebut terungkap setelah adanya laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Si pelapor yang akan dijadikan tersangka kesal lantaran JTS meminta tambahan duit Rp 600 juta.

JTS kini telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Propam Mabes Polri. Dalam pengakuannya kepada penyidik Propam, uang tambahan Rp 600 juta itu akan diserahkan kepada pimpinan.