Polres Tegal Bekuk Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal menangkap AP (25) warga Suradadi Kabupaten Tegal yang kedapatan membawa Tramadol HCL dan Hexymer di pinggir jalan raya Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.


Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno yang dihubungi membenarkan kejadian itu.

Diungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Jumat 15 April 2022 pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Berbekal informasi tersebut, tim Polres Tegal mengembangkan hasil temuannya dan menangkap AP di pinggir jalan raya. Dari tangannya, diamankan narkoba jenis Hexymer dan Tramadol.

Tersangka mengaku membeli obat itu dari orang berinisial AL (25) warga Suradadi Kabupaten Tegal di rumah kosnya Desa Kertasari RT 03/03 Kecamatan  Suradadi Kabupaten Tegal. 

Polisi kemudian mendatangi rumah kos pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa obat Hexymer dan Tramadol.

"Pelaku juga mengakui telah menjual obat Hexymer dan Tramadol kepada pria (AL) yang saat melakukan transaksi juga diketahui oleh LF (30) warga Suradadi,"  papar AKP Triyatno.

Barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp 350 ribu, 1 unit handphone, obat Hexymer 320 butir dan Tramadol 165 butir. Pelaku telah mengedarkan obat-obatan terlarang sudah beberapa bulan yang lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) yaitu Kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.