Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Kota Semarang Segel Perumahan Akhtara Kaina Gunungpati

Satpol PP Kota Semarang menyegel enam bangunan perumahan yang ada di Kelurahan Kalisegoro dan Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati.


Penyegelan dilakukan karena keenam bangunan di dua perumahan dari pengembang Akhtara Kaina ini melanggar Perda No 5 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan. 

Penyegelan ini juga sesuai dengan arahan Plt Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu karena keenam bangunan ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan dilakukan terhadap bangunan rumah yang belum berdiri dengan sempurna dengan menempelkan stiker segel dan memasang garis polisi di bangunan tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan penyegelan dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan investigasi ke lapangan dan memanggil beberapa pengembang yang diduga melanggar aturan.

“Setelah perizinan dinyatakan tidak lengkap, maka dilakukan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Wisnu, sapaannya, saat ditemui di lokasi penyegelan di Kelurahan Kalisegoro, Jumat (18/11).

Wisnu menyebutkan segel berupa garis polisi tersebut bisa dilepa ketika pengembang sudh menyelesaikan perizinan dan bisa menunjukkan kelengkapan perizinannya kepada petugas. 

Selain di dua perumahan tersebut, pihaknya juga akan terus melakukan investigasi di beberapa perumahan yang di duga belum mengantongi izin lengkap.

“Khususnya memang wilayah Kecamatan Gunungpati dan Mijen yang menjadi kawasan resapan. Karena kami menduga dua kecamatan itu banyak pembangunan liar yang menjadi penyebab banjir serta longsor,” bebernya.

Hingga saat ini tim penyidik Satpol PP masih melakukan pengecekan terkait dengan pelanggaran yang menjadikan zona hijau menjadi kawasan perumahan. Namun memang hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran tersebut.

“Kami imbau semua pengembang mematuhi aturan terutama Perda Nomor 5 tahun 2009. Karena jika melakukan pembangunan liar, dampaknya akan panjang dan yang jadi korban adalah warga Kota Semarang bagian bawah,” tuturnya.

Sementara itu, pengembang perumahan Akhtara Kaina, Heru Prasetyo mengaku saat petugas melakukan penyegelan di beberapa bangunan yang ia kelola. 

Ia juga mengaku telah mendapatkan surat panggilan dan mengklarifikasi hal terebut di Kantor Satpol PP beberapa waktu lalu.

“IMB sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor aganda namun izin belum keluar. Untuk itu kami akan selesaikan perizinan secepatnya serta mematuhi Perda,” kata Heru.

Ia mengatakan saat ini ada 59 kavling tanah diperumahan yang ia kelola. Ia mengaku puluhan kavling sudah didaftarkan izinnya meski belum keluar, namun konsumen meminta kavling terebut untuk segera dibangun.

“Secepatnya saya akan melakukan komunikasi dengan konsumen, sebagai pengembang saya bertanggung bertanggung jawab atas kesalahan ini,” pungkasnya.