Palsukan Nota, Sales di Pekalongan Selewengkan Uang Perusahaan Rp 900 Juta

Konferensi pers Polres Pekalongan Kota, Jumat (22/9).
Konferensi pers Polres Pekalongan Kota, Jumat (22/9).

Seorang sales sebuah perusahaan agen/distributor bdi Kota Pekalongan, T, menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 900 juta. Aksi yang sudah dilakukan selama dua tahun baru diketahui akhir-akhir ini.


"Uang hasil dari kejahatan pelaku ini telah habis digunakan pelaku untuk sehari- hari," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A Recky Robertho melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono di lobi Mapolres, Jumat (22/9) siang.

Ia menjelaskan modus kejahatan pelaku adalah membuat nota fiktif. Sebagai sales, pelaku membuat laporan palsu pengiriman barang.

Contohnya, seharusnya barang dikirim ke toko A, tapi pelaku justru menjual ke toko lain. Namun, meski sedikit, pelaku tetap mengirim barang ke toko semula meski sedikit.

"Ini kegiatan ini dilaksanakan kurang lebih 2 tahun Adapun untuk barang bukti yang kita amankan adalah nota  ya dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp 900 juta," ucapnya.

Perusahaan pelaku bekerja di Bina Artha Ardi. Pelaku disangkakan pasal  372 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.