Seorang sales sebuah perusahaan agen/distributor bdi Kota Pekalongan, T, menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 900 juta. Aksi yang sudah dilakukan selama dua tahun baru diketahui akhir-akhir ini.
- Penemuan Mayat Nelayan di Gudang Kosong TPI Batang Gegerkan Warga Karangasem
- Maryuni Kemplink, Bandar Arisan Online Salatiga Akui Berniat Menipu Sejak Awal
- Duit Haram Bilung Ikut Dinikmati Wakil Bupati
Baca Juga
"Uang hasil dari kejahatan pelaku ini telah habis digunakan pelaku untuk sehari- hari," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A Recky Robertho melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono di lobi Mapolres, Jumat (22/9) siang.
Ia menjelaskan modus kejahatan pelaku adalah membuat nota fiktif. Sebagai sales, pelaku membuat laporan palsu pengiriman barang.
Contohnya, seharusnya barang dikirim ke toko A, tapi pelaku justru menjual ke toko lain. Namun, meski sedikit, pelaku tetap mengirim barang ke toko semula meski sedikit.
"Ini kegiatan ini dilaksanakan kurang lebih 2 tahun Adapun untuk barang bukti yang kita amankan adalah nota ya dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp 900 juta," ucapnya.
Perusahaan pelaku bekerja di Bina Artha Ardi. Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Karyawan Tambak Udang Ditemukan Meninggal Dunia Di Kamarnya
- Perilaku Main Hakim dan Amuk Massa di Pati Picu Keprihatinan Banyak Pihak
- Polrestabes Semarang Ancam Tindak Tegas Pelaku Tawuran