Pengedar Dan Kurir Sabu Di Kecamatan Grogol Diringkus

Kecamatan Grogol termasuk daerah rawan peredaran narkoba. Terbukti sejumlah kasus ada di wilayah yang berbatasan dengan kota Solo. Terakhir, Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkoba.


"Ada dua pelaku narkoba yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Grogol. Yakni tersangka ACN (27) dengan barang bukti seberat 24,7 gram sabu dan ELW (29) dengan barang bukti 1 gram," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga Pamungkas, Senin (20/1/2020).

Diketahui ELW sudah dipantau aparat diduga menjadi kurir narkoba. Pada 11 Januari, aparat berhasil menangkap ELW di depan warung bakso Kasmaran, jalan raya Grogol - Sukoharjo.

Setelah dilakukan pengembangan, sehari kemudian, Satres narkoba menangkap ACN di sebuah rumah di desa Pondok Grogol Sukoharjo. Dari dalam kamar didapati 1 amplop putih berisi narkoba seberat 4,7 gram dan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 20 gram.

"Kita komitmen akan memberantas jaringan narkoba sampai ke akarnya." Tandas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Syamsudin.

Kedua pelaku yang sebagai kurir, dikenai pasal 114 Jo 112 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 tahun penjara.